Kejahatan di Dunia Maya (
cybercrime )
Kejahatan dunia
maya (Inggris:
cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak,
dll.
Walaupun kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini
juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau
jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu
terjadi.
Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak
cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol
akses), malware dan serangan
DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi
anak dan judi online.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi
online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya
yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP
tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online
dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui
metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game
online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan
alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal
tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.
Ada 4 Jenis CyberCrime :
1. Cyberstalking
2. Carding
3. Hacking dan Cracker
4.
Cybersquatting
and Typosquatting
1. Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya. Contoh Kasus : Misalnya e-mail yang berisi
ajakan bergabung dengan suatu website, email yang berisi ajakan untuk membeli
produk tertentu, mail yang berisi kontes / undian berhadiah. Undang-undang :
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut
data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
2. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Contoh Kasus : Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat detikcom – Jakarta, Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu. Undang-Undang : (Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar) – Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya. – Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Contoh Kasus : Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat detikcom – Jakarta, Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu. Undang-Undang : (Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar) – Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya. – Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
3. Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan. Contoh Kasus : Pada tahun 1983,
pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan
kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian
disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer
milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium
Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan
kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman
masa percobaan. Undang-Undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1
miliar).
4.
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut
merupakan nama domain saingan perusahaan. Contoh Kasus : Contoh kasus yang
beredar di international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi
cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para
penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan
denverwifesexyahoo.com. Undang-Undang : Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan
nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak
melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) (
Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta).
Undang – Undang yang Mengatur
tentang Kejahatan Cyber espionage adalah UU ITE NO 11 Tahun 2008.
7
Kejahatan Cybercrime terbesar di dunia
Kejahatan di dunia maya (cyber crime) sekarang
berada di urutan kedua setelah kejahatan narkoba, baik dilihat dari nilai
keuntungan materi yang diperolehnya, maupun kerugian dan kerusakan bagi para
korbannya.
Meskipun beritanya sudah berulang kali disiarkan
oleh media, tampaknya ketiadaan kesadaran publik menjadi keuntungan bagi pihak
pencuri-pencuri itu, dan hal ini dibuktikan oleh fakta bahwa banyak orang masih
bisa dicuri hanya dengan trik-trik online yang sederhana. Sebagian situs
menggiring anda melalui suatu lika-liku implementasi digital paling berbahaya
di dunia, maka berhati-hatilah dengan kegiatan online anda.
Berikut ini adalah 7 besar kriminal-kriminal di
dunia maya, meskipun nama-nama mereka adalah samaran, tapi mereka nyata adanya.
1. Kodiak
Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa
pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening
yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat,
Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan
dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta
dollar.
2. Don Fanucci
Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu
rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web
komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya,
Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan
terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda.
Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu
diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.
3. Pox
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug”
(iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta
komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang
komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya
dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena
Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer,
Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
4. Mishkal
Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather
pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh
memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka
dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap
namun kemudian dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera
dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan
memberikan kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih lanjut.
5. The Wiz dan Piotrek
The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari
Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai
kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di
Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari
sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun
penjara.
6. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan
dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan
berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni
meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar
40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta
poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta
poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan
dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
7. Bandit
Bandit memanipulasi kira-kira 500.000 komputer dan
menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pada bulan November 2005
dalam sebuah operasi FBI, dan dihukum 60 bulan penjara, dan diperintahkan untuk
menyerahkan sebuah mobil mewahnya seharga 58.000 dollar yang berasal dari hasil
kejahatannya. Dia juga diperintahkan untuk membayar 15.000 dollar sebagai ganti
rugi kepada pemerintah Amerika Serikat untuk komputer-komputer militer yang
terinfeksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar